Pasal 17
BAB 4 — MAJELIS ETIK
(1) Menteri membentuk Majelis Etik untuk memproses perkara Pelanggaran Etik dan Perilaku. (2) Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai. (3) Majelis Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran Etik dan Perilaku; b. memeriksa Terlapor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; c. meminta keterangan dari pihak lain atau pejabat lain yang dipandang perlu; d. mendengarkan pembelaan diri dari Terlapor; e. memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang
menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat pengawas mengenai pemberian sanksi; dan f. menyusun laporan hasil pemeriksaan tentang dugaan adanya Pelanggaran Etik dan Perilaku yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
