Pasal 6
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan pemberian layanan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
