Pasal 7
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Seksi Pengembangan Satuan Pendidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan rencana pengembangan satuan pendidikan dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyusunan bahan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat
e. melakukan penyusunan bahan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan pemberian layanan teknis pengembangan satuan pendidikan dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengembangan satuan pendidikan dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
