Pasal 5
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Bidang Pengembangan Sumber Daya: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melaksanakan pengembangan satuan pendidikan dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melaksanakan pemberian layanan teknis pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia, satuan pendidikan, dan sarana dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
