Pasal 4
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Informasi dan Kemitraan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyajian dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melakukan pemutakhiran data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
h. melakukan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melakukan evaluasi pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
