Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Seksi Program dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan pengkajian program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan pengkajian model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan pengembangan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan ujicoba program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melakukan ujicoba model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan fasilitasi penyusunan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melakukan fasilitasi pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melakukan fasilitasi penerapan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; k. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan penerapan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. Melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang.
