Pasal 2
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Bidang Pengembangan Program dan Informasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melaksanakan pengkajian dan pengembangan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melaksanakan penyusunan bahan pelaksanaan pengembangan program dan model serta kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan pengkajian dan pengembangan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
f. melaksanakan ujicoba program dan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melaksanakan fasilitasi penerapan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; i. melaksanakan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melaksanakan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; k. melaksanakan publikasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; l. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; m. melaksanakan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; n. melaksanakan penyajian dan pelayanan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; p. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan q. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
