Pasal 1
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja PP-PAUD dan Dikmas; b. melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran PP-PAUD dan Dikmas; c. melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran PP-PAUD dan Dikmas; d. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan PP-PAUD dan Dikmas; f. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
g. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas; h. melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas; i. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya; k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan izin/tugas belajar di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas; l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan pegawai di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas; m. melakukan urusan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan PP-PAUD dan Dikmas; n. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai PP-PAUD dan Dikmas; o. melakukan urusan analisis organisasi, analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja PP-PAUD dan Dikmas; p. melakukan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan PP-PAUD dan Dikmas; q. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar PP-PAUD dan Dikmas; r. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen PP-PAUD dan Dikmas; s. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat PP- PAUD dan Dikmas;
t. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan PP-PAUD dan Dikmas; u. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, rumah dinas, asrama, dan sarana prasarana lainnya PP-PAUD dan Dikmas; v. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas PP-PAUD dan Dikmas; w. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan PP- PAUD dan Dikmas; x. melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, perawatan, dan pendistribusian barang milik negara PP-PAUD dan Dikmas; y. melakukan pengelolaan sistem manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN) PP-PAUD dan Dikmas; z. melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara PP-PAUD dan Dikmas; aa. melakukan penyusunan laporan keuangan PP-PAUD dan Dikmas; bb. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan cc. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan PP-PAUD dan Dikmas.
