Pasal 61
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Karir: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; d. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem karir, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, www.djpp.kemenkumham.go.id
golongan ruang (IV/b) sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e) bagi guru pegawai negeri sipil, Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah INDONESIA di Luar Negeri; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e); h. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e); i. melakukan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; j. melakukan penilaian kelayakan pemberian kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur dan kriteria karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, karir, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; n. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan www.djpp.kemenkumham.go.id
Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan p. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
