Pasal 60
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan analisis data kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; f. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Atas; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
