Pasal 62
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; d. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; f. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; g. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, kriteria, perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; h. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e) bagi guru pegawai negeri sipil, Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah INDONESIA di Luar Negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; j. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e); k. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang (IV/b) sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang (IV/e); l. melaksanakan urusan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; m. melaksanakan urusan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; n. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; o. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; p. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta evaluasi perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
