PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 22
BAB 5 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI PADA AKADEMI KOMUNITAS
Prosedur perubahan program studi: a. direktur akademi komunitas mengajukan proposal perubahan program studi kepada Direktur Jenderal; b. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi proposal perubahan program studi; c. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan bahwa program studi yang diusulkan layak untuk diubah, Direktur Jenderal MENETAPKAN perubahan program studi.
