PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 21
BAB 5 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI PADA AKADEMI KOMUNITAS
(1) Prosedur pembukaan program studi: a. pengusul mengajukan proposal pembukaan program studi kepada Direktorat Jenderal; b. Direktorat Jenderal melakukan evaluasi proposal pembukaan program studi; c. apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b menyatakan bahwa program studi yang diusulkan layak untuk dibuka, maka Direktur Jenderal MENETAPKAN pembukaan program studi;
(2) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. penyelenggara akademi komunitas dalam hal pembukaan program studi untuk pertama kali; b. Direktur akademi komunitas dalam hal penambahan program studi.
