PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 20
BAB 5 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI PADA AKADEMI KOMUNITAS
Program studi ditutup apabila: a. tidak lagi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk akademi komunitas; atau b. proses penyelenggaraan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
