PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN IZIN AKADEMI KOMUNITAS
Pasal 23
BAB 5 — PEMBUKAAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN PROGRAM STUDI PADA AKADEMI KOMUNITAS
(1) Penutupan program studi dapat dilakukan berdasarkan: a. usul dari direktur akademi komunitas; atau b. hasil evaluasi Direktur Jenderal. (2) Usul dari direktur akademi komunitas yang diselenggarakan oleh masyarakat harus mendapat persetujuan badan hukum penyelenggara.
