Pasal 53
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; d. melakukan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan;
h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; i. melakukan penyusunan bahan penerbitan nomor induk lembaga dan peserta didik pendidikan keaksaraan dan pendidikan kesetaraan; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; k. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; l. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi.
