Pasal 54
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Kemitraan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan
kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; d. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; e. melakukan penyusunan bahan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; i. melakukan analisis dan evaluasi pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria dan pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
