Pasal 52
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; d. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; e. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan;
f. melaksanakan penyusunan bahan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; g. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; h. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; i. melaksanakan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan kemitraan di bidang pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; j. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola dan peserta didik pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; k. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; l. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; m. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan pendidikan keaksaraan, budaya baca, pendidikan
kesetaraan, dan pendidikan berkelanjutan; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
