Pasal 51
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN DAN KESETARAAN
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Berkelanjutan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi di bidang sarana prasarana pendidikan berkelanjutan; e. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; h. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; i. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran, penilaian, sarana, dan prasarana pendidikan berkelanjutan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
