Pasal 40
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Kemitraan Satuan Pendidikan adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan satuan pendidikan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan satuan pendidikan; d. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan;
h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
