Pasal 41
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Kemitraan Masyarakat adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan masyarakat; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan masyarakat; d. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan masyarakat;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
