Pasal 39
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Subdirektorat Kemitraan adalah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keluarga; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keluarga; d. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan pendidikan keluarga; f. melaksanakan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat;
g. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; h. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
