Pasal 38
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Sumber Belajar adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi sumber belajar pendidikan anak dan remaja; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja; f. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan anak dan
remaja; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja; j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan anak dan remaja; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
