Pasal 37
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Pendampingan Pembelajaran adalah: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; d. melakukan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter di bidang pendampingan pembelajaran anak dan remaja; e. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; f. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; i. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
