Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Evaluasi Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; d. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; e. melakukan pemantauan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; f. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, anggaran, kerja sama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; i. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan j. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
