Pasal 59
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; d. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; f. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan sistem peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; g. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; h. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e bagi guru pegawai negeri sipil, Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah INDONESIA di Luar Negeri; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; j. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah Madya, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; k. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; l. melaksanakan urusan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar;
m.melaksanakan urusan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan Sekolah Dasar; n. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; o. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; p. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta evaluasi perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
