Pasal 57
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; d. melakukan penyusunan dan pengembangan sistem informasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melakukan penyajian data dan informasi perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; i. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
