Pasal 56
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, dan anggaran peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; f. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; g. melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program peningkatan kualifikasi, karir, kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
