Pasal 40
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; e. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; f. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah,
dan pemberdayaan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
