Pasal 39
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Rincian Tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Peserta Didik: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan, dan usaha kesehatan sekolah pada Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan, dan usaha kesehatan sekolah pada Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; d. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan sekolah pada Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
e. melaksanakan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; f. melaksanakan analisis dan evaluasi data dan informasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; g. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, usaha kesehatan sekolah, dan pemberdayaan sekolah serta pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, rekreasi pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
