Pasal 41
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Rincian Tugas Seksi Peserta Didik: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; d. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, dan karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; e. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; f. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; g. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan bakat, prestasi akademik dan non-akademik, karakter peserta didik, kualitas jasmani, dan rekreasi pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
