PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian/Departemen, Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
