Pasal 67
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen, Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/ Bagian/Departemen, Sekretaris Jurusan/Bagian/Departemen, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. berhalangan tetap; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; e. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; f. diberhentikan dari jabatan dosen; g. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; h. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; i. cuti di luar tanggungan negara; dan j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan lain; c. dibebaskan dari jabatan akademik; atau d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
