PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS ANDALAS
Pasal 66
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar dipilih dari dan oleh Anggota Guru Besar. (2) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Guru Besar ditetapkan oleh Rektor. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar adalah 4 (empat) tahun dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
