Pasal 69
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DEWAN PENYANTUN, DAN MAJELIS GURU BESAR
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Rektor I ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Rektor. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak Pelaksana Tugas Rektor ditetapkan, Pelaksana Tugas Rektor menyampaikan nama-nama Wakil Rektor kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Rektor Definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya. (5) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
