PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 28
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; b. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini; d. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan e. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
