Pasal 29
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan penyusunan dan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; i. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan bahan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di
bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; m. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melaksanakan urusan pencairan anggaran Direktorat Jenderal; o. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; p. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; q. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan, serta pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan urusan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian di lingkungan Direktorat Jenderal; t. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal; u. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal; v. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; w. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; x. melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal;
y. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; z. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; aa. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; bb. melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; cc. melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dd. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; ee. melaksanakan penyiapan bahan pengendalian internal pelaksanaan keuangan Direktorat Jenderal; ff. melaksanakan penelaahan dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; gg. melaksanakan penyusunan bahan telaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; hh. melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; ii. melaksanakan analisis organisasi dan usul penyempurnaan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal; jj. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; kk. melaksanakan penyiapan bahan kompetensi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal; ll. melaksanakan penyusunan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal; mm. melaksanakan penyusunan bahan usul pengadaan dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal; nn. melaksanakan urusan penerimaan, kepangkatan, dan urusan mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; oo. melaksanakan penyusunan bahan usul pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemensiunan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; pp. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; qq. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal; rr. melaksanakan koordinasi pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; ss. melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, kesejahteraan, dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; tt. melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Direktorat Jenderal; uu. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi kerja/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; vv. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, dan kepegawaian Direktorat Jenderal; ww. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal; xx. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Direktorat Jenderal; yy. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal;
zz. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; aaa. melaksanakan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; bbb. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, dan sarana prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; ccc. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; ddd. melaksanakan koordinasi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; eee. melaksanakan penyiapan bahan tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; fff. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; ggg. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha, rumah tangga, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; hhh. melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; iii. melaksanakan pemberian dukungan pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern di lingkungan Direktorat Jenderal; jjj. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan kkk. melaksanakan penyusunan laporan Sekretariat Direktorat Jenderal dan konsep laporan Direktorat Jenderal.
