Pasal 27
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Urusan Dalam mempunyai rincian tugas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyiapan bahan pembinaan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan di lingkungan Kementerian; c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan di lingkungan Kementerian; d. melakukan pengelolaan rumah negara, wisma, gudang, dan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal; e. melakukan pengelolaan sarana poliklinik dan peralatan kesehatan pegawai di lingkungan Kementerian;
f. melakukan pengaturan penggunaan ruang kantor, wisma, ruang sidang, plaza, peralatan kesehatan, dan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal; g. melakukan penyiapan sarana upacara, rapat pimpinan Kementerian, dan acara lainnya; h. melakukan urusan penerimaan tamu di lingkungan Sekretariat Jenderal; i. melakukan urusan pegawai pemerintah nonpegawai negeri di lingkungan Biro; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
