Pasal 26
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Protokol mempunyai rincian tugas: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyiapan bahan pertimbangan agenda kedinasan Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal; c. melakukan penyusunan agenda kedinasan Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal; d. melakukan penyiapan bahan pembinaan keprotokolan, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. melakukan pengelolaan persuratan Kementerian; f. melakukan penerimaan, pencatatan, penggandaan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Menteri, Wakil Menteri, Staf Ahli, Staf Khusus Menteri, Sekretaris Jenderal dan Biro; g. melakukan urusan rapat dinas pimpinan Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro;
h. melakukan penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro; i. melakukan penggandaan dan pendistribusian risalah rapat pimpinan Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro; j. melakukan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Biro; k. melakukan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Biro; l. melakukan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Biro; m. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Biro; n. melakukan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Biro; o. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Biro; p. melakukan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Biro; q. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Biro; r. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Biro; s. melakukan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Biro; t. melakukan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Biro; u. melakukan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Biro;
v. melakukan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Biro; w. melakukan penyusunan bahan pertimbangan agenda kedinasan Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal; x. melakukan urusan upacara bendera di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; y. melakukan urusan pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; z. melakukan pengaturan layanan penerimaan tamu Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal; aa. melakukan layanan kegiatan Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal; bb. melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan instansi terkait kegiatan Menteri, Wakil Menteri, dan Sekretaris Jenderal; cc. melakukan penyiapan bahan fasilitasi keprotokolan di lingkungan Kementerian; dd. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ee. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep Bagian.
