Pasal 113
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat IV mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat; b. melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan internal terhadap kinerja, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara di lingkungan Kementerian serta pengawasan teknis penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai wilayah kerjanya; c. melaksanakan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap kinerja, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara di lingkungan Kementerian; d. melaksanakan penyiapan penilaian dan pertimbangan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di wilayah kerja Inspektorat; e. melaksanakan pencegahan korupsi; f. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap kinerja, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
g. melaksanakan fasilitasi pengelolaan pengawasan pendidikan dan kebudayaan di daerah sesuai wilayah kerjanya; h. melaksanakan koordinasi pengawasan teknis pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah; i. melaksanakan kompilasi laporan hasil pengawasan sesuai wilayah kerjanya; j. melaksanakan koordinasi pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan sesuai wilayah kerjanya; k. melaksanakan ekspose hasil pengawasan Inspektorat; l. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu berdasarkan petunjuk Menteri; m. melaksanakan pembinaan teknis pengawasan; n. melaksanakan pembinaan satuan pengawasan intern di lingkungan Kementerian; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat.
