Pasal 112
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat Jenderal; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Inspektorat Jenderal; c. melaksanakan revisi rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Jenderal; d. melaksanakan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran Inspektorat Jenderal; e. melaksanakan urusan pencairan anggaran Inspektorat Jenderal; f. melaksanakan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal;
g. melaksanakan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Inspektorat Jenderal; h. melaksanakan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Inspektorat Jenderal; i. melaksanakan penyiapan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti kerugian Inspektorat Jenderal; j. melaksanakan penyiapan bahan usul pejabat perbendaharaan Inspektorat Jenderal; k. melaksanakan penyiapan bahan manajemen risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal; l. melaksanakan penyiapan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Inspektorat Jenderal; m. melaksanakan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal; n. melaksanakan penyiapan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; o. melaksanakan penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; p. melaksanakan penyiapan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat Jenderal; q. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian, urusan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; r. melaksanakan penyiapan bahan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas/izin belajar di lingkungan Inspektorat Jenderal; s. melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan
asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; t. melaksanakan urusan penegakan disiplin dan usul pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; u. melaksanakan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; v. melaksanakan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal; w. melaksanakan penyusunan rekapitulasi LHKPN dan LHKASN di lingkungan Inspektorat Jenderal; x. melaksanakan analisis dan usul penyempurnaan organisasi Inspektorat Jenderal; y. melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan di lingkungan Inspektorat Jenderal; z. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur dan standar pelayanan Inspektorat Jenderal; aa. melaksanakan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Inspektorat Jenderal; bb. melaksanakan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Inspektorat Jenderal; cc. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara Inspektorat Jenderal; dd. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal; ee. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu, dan rapat dinas serta usul peserta upacara Inspektorat Jenderal; ff. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
gg. melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, hubungan masyarakat, dan publikasi Inspektorat Jenderal; hh. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat Jenderal; ii. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Inspektorat Jenderal; dan jj. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Sekretariat Inpektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
