Pasal 111
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan laporan hasil pengawasan dan pencegahan korupsi Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian; c. melaksanakan analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan
di lingkungan Kementerian; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; e. melaksanakan rekonsiliasi, pemutakhiran, dan penyajian data hasil pengawasan Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
f. melaksanakan penyusunan rencana dan program aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian; g. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan aksi nasional percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian; h. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen tindak lanjut bidang pendidikan dan kebudayaan hasil pengawasan; i. melaksanakan pemberian layanan penyelesaian keberatan auditan Inspektorat Jenderal; j. melaksanakan penyusunan laporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pencegahan korupsi Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
