Pasal 114
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Investigasi mempunyai rincian tugas: a. melaksanakan penyusunan program kerja Inspektorat Investigasi; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan investigasi; c. melaksanakan pengkajian/penelahaan atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lainnya di lingkungan Kementerian serta pengaduan masyarakat/pegawai; d. melaksanakan penemuan fakta atas pengaduan masyarakat/pegawai, dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lainnya termasuk pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Kementerian;
e. melaksanakan audit investigasi atas pengaduan masyarakat/pegawai, dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lain di lingkungan Kementerian; f. melaksanakan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dengan pihak-pihak terkait; g. melaksanakan fasilitasi pengawasan dan audit investigasi/khusus terhadap aparat pengawasan bidang pendidikan dan kebudayaan; h. melaksanakan diseminasi strategi anti fraud kepada pengelola pendidikan dan kebudayaan; i. melaksanakan gelar kasus hasil penemuan fakta dan audit investigasi/khusus; j. melaksanakan penyusunan laporan hasil penemuan fakta atas pengaduan masyarakat/pegawai, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme termasuk pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Kementerian; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil audit investigasi/khusus atas pengaduan masyarakat/ pegawai, dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyelewengan lainnya pada unit kerja di lingkungan Kementerian; l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen tindak lanjut audit investigasi bidang pendidikan dan kebudayaan hasil pengaduan masyarakat dan/atau pegawai; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Inspektorat Investigasi.
