PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS...
Pasal 9
BAB 3 — PENDIDIKAN KHUSUS
(1) Kementerian menyediakan afirmasi pendanaan bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan khusus. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perluasan dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan khusus.
