PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS...
Pasal 8
BAB 3 — PENDIDIKAN KHUSUS
(1) Perguruan tinggi menyediakan cara dan/atau alat khusus dalam pelaksanaan evaluasi belajar bagi mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Cara dan/atau alat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. penyajian naskah soal dalam tulisan Braille; b. pembacaan soal-soal ujian oleh tenaga pendamping di perguruan tinggi; c. penyajian soal ujian dalam bentuk elektronik, yang dioperasikan dan dikerjakan melalui komputer bicara; atau d. penyediaan bentuk evaluasi alternatif yang setara, (3) Cara dan/atau alat khusus evaluasi bagi mahasiswa penyandang disabilitas diatur lebih lanjut dalam pedoman akademik di perguruan tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
