PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KHUSUS, PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS...
Pasal 10
BAB 3 — PENDIDIKAN KHUSUS
(1) Perguruan tinggi menyediakan fungsi Layanan Disabilitas untuk mengoptimalkan upaya pelayanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas. (2) Fungsi Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain merencanakan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi layanan pendidikan khusus.
