PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi a. pelaksanaan urusan sumber daya manusia; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
