PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, hukum, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
