PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNPAD; b. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; c. pengelolaan sistem informasi; dan d. pelaksanaan pemantauan dan evalusi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
