PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PADJADJARAN
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, pengembangan, dan sistem informasi.
